Tentang Desa Cantik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), pemerintah desa/kelurahan menjadi penyelenggara kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing sehingga peran desa/kelurahan sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting. Hal ini karena desa/kelurahan tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024, diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan desa/kelurahan untuk mengembangkan wilayah guna mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi instrumen utama dalam memberikan peluang bagi pemerintah desa/kelurahan untuk membangun desa/kelurahan serta meningkatkan kemandirian dan daya saing desa/kelurahan.
Program Pembinaan Desa Cantik adalah sebuah program peningkatan kompetensi aparat desa/kelurahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data pada desa/kelurahan dengan bentuk komunitas statistik desa/kelurahan sehingga perencanaan pembangunan desa/kelurahan lebih tepat sasaran
Lihat Daftar DesaJumlah Kabupaten
Jumlah Kecamatan
Jumlah Desa
Jumlah Desa Cantik
